Korupsi di BRI Amplas Rp 1,9 Miliar, Eks Kepala Unit dan CS Divonis Bervariasi
Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas dan Dina Arpina selaku eks Customer Service( CS) divonis hakim 4 hingga 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi secara bersamasama yang merugikan BRI Rp 1,93 miliar di
Berita Sumut