Pengadilan Hong Kong Akui Kripto Sebagai Properti
jaringberita.com Pengadilan Hong Kong secara resmi telah mengakui kripto sebagai properti dalam suatu putusan yang melibatkan bursa kripto, Gatecoin.Melansir laman Tokocrypto, Minggu (23/4/2023), keputusan ini menjadi momen penting bagi perkembang
Ekonomi