Baca ! Segini Harga Eceran Rokok Tahun 2023
jaringberita.com Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai tembakau.Di mana aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil
Nasional