Awas! Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun
Penyebar foto tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung Rabu (7/12) pagi WIB terancam penjara 4 tahun. Peraturan itu tertuang dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nasional