Sepanjang 2022, BNNK Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran sabu dan pil ekstasi senilai Rp2 miliar lebih selama kurun Tahun 2022.
Berita Sumut