Pelaku Pencabulan Santriwati Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
jaringberita.com Heri Gunawan (29) warga Percut Seituan, pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial IR (14) terancam mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun.Pelaku dikenakan Pasal 81 UndangUndang Perlindungan Anak dengan ancama
Berita Sumut