Mulai 2030 Warga Jakarta Dilarang untuk Sedot Air Tanah


Mulai 2030 Warga Jakarta Dilarang untuk Sedot Air Tanah
istockphoto
ilustrasi

jaringberita.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan jika pemerintah terus mengerjakan proyek infrastruktur yang memasok suplai air bersih perpipaan atau air permukaan demi mencegah penurunan tanah di Jakarta.

Melansir Liputan6, Selasa (21/2/2023), dia mengatakan jika infrastruktur penyediaan air bersih itu jadinya maka warga Jakarta akan dilarang menyedot air tanah di 2030.

Adapun air bersih nantinya akan berasal dari tiga proyek, yakni SPAM Regional Jatiluhur 1, SPAM Juanda, dan SPAM Regional Karian Serpong.

Untuk itu Basuki berharap, warga DKI dapat segera berpindah dari pemakaian air tanah menuju air bersih. Sehingga permukaan tanah Jakarta tidak terus merosot hingga di bawah permukaan air laut.

"Ini bagian dari environmental remediation dari Jakarta yg telah sinking, turun 12-18 cm per tahun karena over extraction dari ground water. Pemerintah Pusat enggak bisa apa-apa, enggak bisa melarang. Kecuali, kalau sudah bisa mensuplai air bersih completely pada rakyat Jakarta," kata Menteri Basuki.

Adapun proyek yang dikerjakan pemerintah saat ini yakni proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni SPAM Jatiluhur I, SPAM Juanda yang direncanakan akan melayani pemenuhan air bersih 3.200 liter/detik dan yang ketiga nanti dari SPAM Karian Serpong yang direncanakan 3.500 liter/detik.

Diharapkan penurunan tanah Jakarta bisa dihentikan dengan keberadaan proyek SPAM seperti di Bangkok, Thailand dan Tokyo, Jepang.

"Kalau ini semua sudah bisa kita selesaikan dan bisa menyuplai rakyat Jakarta, maka kita pada tahun 2030 pasti bisa menyampaikan kepada rakyat untuk berhenti memakai air tanah," tegas dia.

Kementerian PUPR tengah membangun proyek SPAM Regional Karian-Serpong dan SPAM Regional Jatiluhur I untuk menambah pasokan air baku di Jakarta.

Sedangkan SPAM Regional Ir. H. Djuanda nantinya akan melayani pemenuhan air baku di area DKI Jakarta (3.500 liter/detik), Kabupaten Bekasi (2.000 liter/detik), Kabupaten Bogor (2.000 liter/detik), Kota Bekasi (1.000 liter/detik), dan Kabupaten Karawang (850 liter/detik) dengan memanfaatkan alokasi air baku dari Waduk Jatiluhur sebesar 10.000 liter/detik.

Editor
: Nata

Tag: