Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo


Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
ANTARA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
jaringberita.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Hal tersebut tertuang dalam point penuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam tuntuan kali ini, Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap yang bersangkutan. "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," jelas Jaksa dikutip dari Okezone.

Jaksa menerangkan, terdapat hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain yaitu perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang dan merusak institusi Polri.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata Jaksa.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," pungkasnya.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: