Dua Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi & Sambo


Dua Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi & Sambo
istimewa
Eks pegawai KPK Febri Diansyah

Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu ada tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.

Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Penulis
: CNN Indonesia
Editor
: La Tansa

Tag: