jaringberita.com -
Sebanyak
16
lembaga
mendesak
Presiden
Republik
Indonesia
Joko
Widodo
(Jokowi)
untuk
segera
mengesahkan
penyempurnaan
penilaian
Kabupaten
Kota
Sehat
(KKS)
melalui
Ranperpres
KKS,
Jakarta
(6/4/2023).
Desakan itu dilakukan melalui surat oleh 16 lembaga diantaranya Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Medan, KAKAK Surakarta, FAKTA Indonesia, HIMPHA Stikes Bhakti, IYCTC, Pemuda Penggerak, Ruang Anak Muda Sumbar, TCSC, IAKMI, Komnas PT, Lentera Anak, YLKI, CISDI, TC Sumut, IYCTC, ISMKMI Semarku Kulon Progo.
Desakan percepatan pengesahan Ranperpres KKS itu berdasarkan pertimbangan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana terdapat ketentuan peralihan kewenangan kabupaten/kota dan provinsi/pusat yang mengakibatkan Peraturan Bersama Menteri tersebut sudah tidak relevan.
Perwakilan lembaga YPI, Elisabet Perangin-angin mengatakan, bahwa beberapa urusan beralih kewenangannya dari kabupaten/kota ke provinsi/pusat mengakibatkan Peraturan Bersama Menteri tersebut sudah tidak relevan lagi pada masa kini.
Selain itu menurutnya, perlunya up-date instrumen penilaian penyelenggaraan KKS yang sudah agar lebih memotivasi daerah untuk melakukan perencanaan pembangunan kesehatan di daerahnya sesuai standart kesehatan masyarakat yang universal.
"KKS yang penyelenggaraannya melibatkan multi sektor & multi stakeholder baik di tingkat pusat & daerah, sehingga untuk lebih optimalnya dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dari Peraturan Bersama 2 Menteri," jelasnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan belasan lembaga lewat surat tersebut juga menyebutkan mendukung percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Dengan demikian, melihat urgensi dan pentingnya peran Ranperpres KKS dalam memajukan program pembangunan kesehatan daerah di Indonesia. Selain itu juga dengan mempertimbangkan waktu yang cukup lama (hampir 4 tahun) dalam pembahasan Ranperpres tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, maka 16 lembaga tersebut meminta segera disahkannya Ranperpres Kabupaten Kota Sehat.