Ketahuan Merokok Disaat Jam Kerja Kena Denda Rp161 Juta


Ketahuan Merokok Disaat Jam   Kerja Kena Denda Rp161 Juta

jaringberita.com -Bagaimana kalau hal seperti ini diterapkan di lingkup pemerintahan di Indonesia, bisa jadi tidak ada yang sesukanya merokok.

Di Osaka Jepang, seorang pegawai negeri sipil (PNS) didenda 1,44 juta yen, atau sekitar Rp 161 juta karena kedapatan merokok saat jam kerja.

Dilansir The Straits Times, kemarin, denda sebesar itu merupakan akumulasi dari kebiasaannya merokok selama 14 tahun.

Jika dihitung, dia telah merokok selama lebih dari 355 jam dan 19 menit, atau 4.512 kali selama waktu tersebut.

Kebiasaan buruk itu terungkap atas penyelidikan yang dilakukan petugas pengawas.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: Dedi

Tag: