Tegas, Polri Pecat AKP Dadang Iskandar


Tegas, Polri Pecat AKP Dadang Iskandar
jaringberita.com -Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Solok SelatanAKP Dadang Iskandar diganjar pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat, Selasa (25/11/2024). Dadang terbukti bersalah, melakukan perbuatan tercela dengan melakukan pembunihan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Sidang dilakukan di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.45 WIB. Dadang yang semulanya memakai baju seragam dinas Polri, keluar memakai baju tahanan Divisi Propam Polri bertuliskan "Patasus" (Penempatan Khusus). Selain itu, sejak mulai hari ini, Dadang sudah tidak menyandang sebagai anggota Polri, meski pidana umum masih berproses di Polda Sumatera Barat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses sidang KKEP terhadap Dadang Iskandar merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang dinyatakan bersalah tanpa ada toleransi.

"Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka untuk terus memberikan lindungan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat dan juga kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah," pungkas Dedi dalam konferensi pers usai sidang KKEP.

"Pada hari ini juga akan disampaikan langsung oleh Kadiv Humas (Irjen Sandi Nugroho) terkait hasil putusan sidang. Dan malam ini juga kita tuntaskan, kita tidak usah menunggu-nunggu sampai besok, malam ini semuanya kita tuntaskan oleh sidang, administrasi, dan lain sebagainya," tegas Irjen Dedi

Sementara Kadiv Humas PolriIrjen Sandi Nugroho mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, kemudian Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Hengku Wijaya, kemudian Anggota Komisi Kombes Pol Armini, Anggota Komisi Kombes Pol Johannes Pengihutan Siboro, Anggota Komisi Kombes Pol Herdiono. Selain menghadirkan Dadang, Polri juga menghadirkan 13 orang saksi.

"13 saksi, dengan 5 orang saksi hadir di Mabes Polri, kemudian 8 orang saksi hadir secara virtual. Pada pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun. Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA dan mengibatkan korban meninggal dunia," terangnya

Atas putusan sidang tersebut, Dadang terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti.

Kemudian keempat Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Sandi.

Sandi menambahkan, Dadang juga tidak mengajukan banding dalam persidangan tersebut atau menerima putusan sidang KKEP. "Mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan bagi rekan-rekan media dan masyarakat sekalian, yang utamanya tadi sudah disampaikan oleh bapak Irwasum, ini adalah bentuk komitmen Polri bahwa siapa pun itu yang melanggar peraturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sandi

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: