jaringberita.com -Petaka dialami Dana Pratama, penduduk Sunggal.Hal ini pasca beradegan mesum bersama wanita teman kencannya.
Sejumlah uang dan sepeda motornya malah digasak saat dia tertidur nyenyak. Eva, si teman kencan Dana mulai ketakutan karena dilaporkan ke polisi. Akhirnya Eva menyerahkan diri bersama kekasihnya.
Kasus kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Awalnya saat itu Dana berada di kafe Tower di Jalan Inpres Tani. Kemudian dia bertemu Eva ( bukan nama sebenarnya).
Tanpa banyak pikir Dana mengajak Eva ke Hotel Banda Agung Jalan TB Simatupang Kelurahan Sunggal untuk nginap di sana.Tiba di hotel, mereka langsung memesan kamar untuk menginap semalaman.
Kedua pasangan yang bukan suami istri ini pun melakukan hubungan intim.Usai adegan ranjang, Dana yang keletihan tertidur pulas.
Eva tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Dia langsung beraksi mengambil uang Dana didalam dompet sebesar Rp 3,2 juta, handphone dan sepeda motor korban.
Eva lalu menemui pacarnya Dedi. Keduanya sepakat menjual handphone dan sepeda motor korban. Sepeda motor dijual Rp 3,5 juta dan handphone Rp 1 juta.
Eva mendapat bagian Rp 3 juta dan Dedi Rp 1,5 juta.Selang berjalan waktu, Eva merasa gelisah dan takut akibat perbuatannya. Dia dan pacarnya lalu menyerahkan diri ke polisi.
"Kejadian pada 6 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 Wib itu dan akibat kejadian itu saya merugi Rp 20 juta,” ujar Saksi korban Dana Pratama saat memberi keterangan di PN Medan, Jumat (2/12/2022).
Perkara kedua pasangan ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan dengan Majelis hakim diketuai Y Girsang dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nur Ainun.
Keterangan JPU, perbuatan terdakwa Dedi Wahyudi didakwa melanggar pasal 480 Ke-1 dan 2 Jo pasal 55 dan 56 Ayat(1) Ke-1 KUHidana.
"Sedangkan Eva bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," tandas JPU.