jaringberita.com -
Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Edy Rahmayadi mengaku mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dia berharap dengan Perda tersebut, mampu melindungi masyarakat yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan mengurangi perokok aktif.
Edy mengatakan, kebiasaan masyarakat Sumut merokok cukup lama menjadi perhatian dirinya, setelah dia berhenti total merokok di tahun 2005. Padahal sebelumnya, Edy mengaku, dirinya bisa menghabiskan rokok delapan bungkus per hari.
“Saya bisa habiskan rokok 8 bungkus perhari dulu, terutama setelah saya lulus dari akademi, tahun 2005 saat pangkat saya Letkol saya benar-benar berhenti, makanya sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehingga merugikan orang lain,” katanya, saat kegiatan Advokasi Perda KTR di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (25/5/2023).
Hanya saja, menurut Edy, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Di beberapa daerah, menurutnya merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.
“Ini kebiasaan, kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan Perda, dan tentu kita tidak bisa menghapuskan 100% perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,” katanya.
Sebagai langkah awal, Edy memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing. Dia juga ingin ini diterapkan di sekolah-sekolah melalui larangan merokok di sekolah termasuk untuk guru.
“Setelah ini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan mereka,” tegasnya.