jaringberita.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima anugrah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI karena berhasil masuk ke dalam lima besar predikat kepatuhan pelayanan publik terbaik se-Indonesia, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (26/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Edy mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman, atas segala arahan dan motivasi, sehingga Sumut berhasil meraih 5 besar terbaik se-Indonesia dalam hal Pelayanan Publik. Namun dia mengaku belum berbesar hati, karena masih ada Kabupaten/Kota di Sumut yang masuk zona merah.
"Karena dari 33 kabupaten/kota saya, lima di antaranya masih berada di zona merah dalam hal pelayanan publik. Dalam memberikan fasilitas infrastruktur pelayanan publik saja kita masih belum mampu, dan saya harap dapat dilakukan perbaikan ke depan," ucapnya.
Untuk itu Edy meminta pada Kabupaten/kota yang masih di zona merah, yakni Labusel, Sibolga, Padangsidimpuan, Nias Utara, dan Binjai, untuk dapat berkonsultasi dengan Ombudsman mengenai perbaikan pelayanan publik ini.
"Kita harapkan kedepan bagi kabupaten/kota di Sumut yang berada di zona merah untuk dapat meningkatkan kembali pelayanan publik. Tahun lalu Pemprov Sumut juga masuk dalam zona kuning. Namun dengan perbaikan yang dilakukan saat ini Pemprov Sumut meraih penghargaan," katanya.