jaringberita.com - Belum lama ini pihak PLN memutus aliran listrik Videotron milik PT Sarang Tawon kerjasama pemkot tanjung balai. Munculnya masalah pengunaan daya listrik itu ternyata tidak diketahui oleh pihak PT sarang tawon. Rabu,(13/12/23).
"Masalah apa, Wah saya kurang tau," Kata pengelola Videotron, Alung dikonfirmasi wartawan.
Alung membantah ada melakukan pembayaran biaya susulan kepada PT. PLN, atas pemakaian daya yang tidak sesuai untuk pengoperasian seperti yang disebutkan oleh pimpinan PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai Harry Polmatua Parulian Marbun.
"Tagihan apa,gak ada, oh itu orang Pemko yang bayar," Sebutnya.
Sebelumnya pihak PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai melakukan pemutusan daya listrik ke papan videotron milik PT. Sarang Tawon karena ada pemakaian yang tidak sesuai.
"Ada pemakaian yang tidak sesuai bang, sehingga ditertibkan." kata Harry Polmatua Parulian Marbun. Senin, (27/11/23).
Namun sehari setelah pemutusan, pihak PLN kembali menyambung arus daya listrik yang sempat diputus sehingga videotron tersebut berfungsi kembali pada Selasa (28/11/23) sore.
Kepada wartawan Manager PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai Harry Polmatua Parulian Marbun menyatakan bahwa pihak penanggung jawab videotron tersebut bernama alung sudah menyelesaikan tagihan kepada PLN.
" Sudah bang sudah diselesaikan pihak videotron nya, Alung yang penanggung jawab Videotron itu bang, " Tulis Managar PT. PLN ULP Kota Tanjungbalai.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjung balai, Andri Nuka Saptana mengatakan Videotron yang diputus oleh pihak PLN merupakan milik pihak ketiga yang berinvestasi Ditanjung balai.
"Videotron itu milik Sarang Tawon, sifatnya komersil yang kedepannya bisa menambah pendapatan asli daerah. Tayangan yang tampil di videotron itu memang dari kami (Diskominfo), tapi pengelolanya adalah pihak Sarang Tawon," kata Andri menjawab wartawan. Selasa,(28/11/23).
Pernyataan Andrinuka itu berbeda dengan keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).Videotron tersebut ternyata dibebaskan pajak pemakaian oleh pemerintah kota dikarenakan ada MOU.
"Itu punya rekanan yang berpartisipasi untuk kota tanjung balai, mereka pakai MOU dengan pemko, mereka membebaskan Pemkot dalam pemakaian dengan timbal balik tidak dikenakan pajak," Kata Siti Fatimah melalui pesan WhatsApp nya. Kamis, (30/11/23)
MOU tersebut, kata Siti ditanda tangani oleh pihak perusahaan langsung dengan pemerintah kota.
"Yang pegang MOU nya kominfo. Kalau tidak salah yang tandatangan pak wako," Ucapnya
Selain tidak dikenakan pajak, papan iklan elektronik itu juga tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame permanen (IPR). Meski sudah beroperasi sejak bulan Agustus lalu.
" Izinnya terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPD sifatnya MOU," Kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bayu Safri Ananda SSTP dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Hingga saat ini pihak Kominfo menutup diri dengan wartawan terkait MoU Videotron tersebut.