Soal Penahanan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Kabareskrim


Soal Penahanan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Kabareskrim
Antara
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

jaringberita.com,Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada hari ini. Putri Candrawathi pun juga sudah hadir untuk melakukan proses hukum tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terkait keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, sepenuhnya adalah kewenangan subjektif dari penyidik dalam perkara ini.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus dikutip dari Okezone, Jumat (26/8/2022).

Disisi lain, Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saat ini Bu PC (Putri Candrawathi) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," ucap Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: