Polri, Tolong Dengar Suara-suara Publik


Polri, Tolong Dengar Suara-suara Publik
rueters
Senayan menanyakan kenapa putri tidak ditahan

jaringberita.com - Jakarta: Senayan mempertanyakan pihak kepolisian yang belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi. Memang, ditahan atau tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan penilaian dan kewenangan subjektif penyidik kepolisian.

“Argumen yang dibangun oleh Mabes Polri bisa kita pahami. Dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga,” ujar Trimedya dalam keterangannya, kemarin seperti dilansir RM.id.

Namun, kata Trimedya, publik dapat menilai kasus yang dihadapi Putri Candrawathi sama dengan kasus yang pernah dialami mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. Sehingga, Kapolri diimbau dapat mempertimbangkan suara dari masyarakat. “Sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan (Putri),” ujar politikus PDIP ini.

Trimedya mengatakan, yang paling tahu kondisi Putri Candrawathi adalah penyidik di kepolisian. “Benar nggak apa yang disampaikan penyidik, kan diskresinya penyidik. Karena ini kasus nasional, pastilah Kapolri memantau peristiwa ini,” kata dia.

Trimedya mengaku sepakat dengan mayoritas publik yang mempertanyakan Putri Candrawathi tak ditahan kendati sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Namun masukan dari masyarakat semestinya dapat diakomodasi Kapolri. “Kita bisa memahami suami-istri kena Pasal 340 (pembunuhan berencana), itu ngeri sekali memang, tapi hukum harus jalan,” tegasnya.

Lebih lanjut Trimedya berharap agar ekspektasi publik juga harus diakomodasi oleh pihak kepolisian. “Harus diperjelas lagi. Kalau (Putri) nggak ditahan kepolisian, bisa tahan kejaksaan,” imbuhnya.

Senada, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi. Padahal, PC sudah jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Keputusan untuk tidak menahan Putri itu jauh dan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” ujar Bambang.

Penyidik, lanjutnya, memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. Pertimbangannya, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun hal ini dirasa tidak memenuhi rasa keadilan publik. Terlebih saat ini Putri Candrawathi juga masih dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

“Memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” tanya dia. Bambang menduga salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sementara, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

Penyidik masih mempertimbangkan baik masalah kesehatan maupun kemanusiaan. “Apalagi masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung baru-baru ini.

Meski tak ditahan, Putri Candrawathi dipastikan sudah dicekal. “Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ujar Agung.

Penulis
: Dedi
Editor
: Dedi

Tag: