jaringberita.com -
Surabaya: Direktorat Reserse
Narkoba (Ditreskoba)
Polda Jatim bersama Jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan mereka dalam kurun waktu 5 bulan sejak April hingga Agustus 2022 di lapangan Polda Jatim, Kamis (25/8/2022) sore.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan tersebut, terdiri dari jenis sabu, ekstasi, obat keras dan ganja.
"Total barang bukti di periode ini yaitu sabu 236,79 kilogram, extasi 11 ribu butir, obat keras 16,8 juta butir dan ganja 57 kilogram," katanya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebutkan, beberapa kasus besar akan dilakukan pengembangan dari yang berhasil diungkap polres jajaran. Dia mengaku, untuk ranking pertama terdapat Polrestabes Surabaya.
"Barang bukti sabu 90,7 kilogram sabu dan 13,3 kilogram ganja jaringan internasional Kamboja, Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, Jakarta dan menuju Surabaya. Jumlahnya ada tujuh orang tersangka," terangnya.
Kasus kedua, lanjut Arie, pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti sabu sebanyak 39 kilogram, ekstasi 4,9 ribu butir, lil double LL 11,2 juta butir.
"Dengan tiga orang tersangka. Jaringan antar pulau melalui Sumatera, Jakarta dan ke Surabaya," imbuhnya.
Sementara ketiga adalah Polresta Malang dengan barang bukti sabu sebanyak 20,85 kilogram. "Jaringan Malaysia masuk lewat Kalimantan dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan ditangkap di Malang. Dengan tiga tersangka," ucap dia.
Selanjutnya, Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sabu tiga kilogram. "Jaringan Surabaya dan mengamankan tiga orang tersangka," tegas Kombes Pol Arie.
Terakhir, pengungkapan yang dilakukan Polda Jatim bekerja sama dengan Bea Cukai dan mengamankan barang bukti sabu 34,43 kilogram. "Dengan tujuh orang tersangka," pungkasnya.