Pengadilan Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan Penjara


Pengadilan Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan Penjara
Twitter

jaringberita.com - Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap 6 orang terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Keenamnya adalah Abdul Latif, Komar, Marcos Iswan, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.


"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartanas saat membacakan amar putusan, Kamis (1/9/2022).


Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap ke enam terdakwa. Hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman dan mengganggu ketertiban umum.


Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah karena para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Kemudian, terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa IV sudah meminta maaf.


Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, para terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Penulis
: Okezone
Editor
: Nata

Tag: