jaringberita.com -Deli Serdang | Sejumlah warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, melarang getah kayu tusam hasil sadapan dari Kawasan Hutan Lindung keluar dari desa.
Imbasnya, puluhan ton getah kayu tusam diduga ilegal tertumpuk di kawasan hutan di desa tersebut. Hal ini dilakukan sejumlah warga karena kesal dengan sikap tertutup se-kelompok petani terkait dengan aksi penyadapan itu.
Menurut keterangan sejumlah warga, saat ini di desa mereka muncul istilah 'orang kades lama dengan orang kades baru' tengah bersiteru.
"Kelompok tani semasa kades terdahulu, Wari Tarigan dinilai tidak transparan sama orang kampung bang. Sehingga kelompok tani pihak kades sekarang, Simar Sembiring menyetop dan tidak mengizinkan getah tusam keluar dari kampung kami,"terang seorang warga Tarigan.
Disebutkan Tarigan lagi, karena larangan itu sadapan getah tusam tertahan selama 4 bulan dan belum bisa dibawa keluar desa.
"Padahal sebelum Pilkades baru lalu, para pelaku telah melakukan penyadapan terhadap getah kayu tusam di hutan lindung itu,"tambahnya.
Sementara Sekdes Simempar, Tarsim Tarigan yang merupakan sepupu kades terdahulu mengaku jika dirinya merupakan pengurus kelompok tani semasa kades lama.
"Gak tau ini lih, ini masalah politik Pilkades kemarin. Dikarenakan pengurus kelompok taninya orang kades lama jadi pendukung kades baru keberatan. Bukan semua masyarakat keberatan. Hanya ada 2 kubu ini sekarang di desa. Sementara Pilkades sudah selesai tapi pendukung kades baru terus meminta pergantian perangkat desa, pengurus Bumdes, pengelola pohon damai. Pokoknya semua yang berbau kades lama. Gitulah lih kami sekarang di desa,"tulis Tarsim via messenger yang dikirim kepada wartawan.