Satu Lagi Kawanan Geng Motor di Binjai Ditangkap


Satu Lagi Kawanan Geng Motor di Binjai Ditangkap
Istimewa
Pelaku SBL di kantor polisi

jaringberita.com - Binjai: Satu lagi anggota geng motor pelaku kekerasan dan pencurian di Kota Binjai kembali diamankan polisi. Anggota geng motor tersebut berinisial SBL (20) ditangkap di kawasan depan SMA 1 Jalan WR Monginsidi, Binjai Kota.


"Kita terus melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan seorang lagi pelaku curas dari kelompok genk motor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu J Sitanggang, Sabtu (13/8/2022).


Seperti diketahui, pada hari Minggu (7/8/ 2022) sekira pukul 03.00 WIB, seratusan kawanan genk motor melakukan aksi konvoi di Kota Binjai dengan membawa dan mengacungkan berbagai macam sajam. Aksi mereka pun sempat viral di media sosial dan banyak mendapatkan kecaman masyarkat.


Aksi geng motor ini, juga berlanjut hingga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil paksa 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy merah BK 3809 RBC milik MAA yang terparkir di depan Counter BD Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara.


Pasca kejadian, personel unit reskrim Polsek Binjai Utara menangkap dua anggota geng motor tersebut yaitu ZAY (18) warga Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Binjai Selatan dan RAH (21) warga Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Binjai Utara.


Lebih lanjut, J Sitanggang menjelaskan, SBL yang merupakan warga Jalan Apel Kecamatan Binjai Barat ini dalam keterangannya mengakui bahwa dia yang telah mengambil dan membawa sepeda motor korban tersebut dan menyembunyikannya di Gang Sahli Kelurahan Jati makmur.


"Untu itu terhadap tersangka SBL dijerat dengan pasal 365 Subs 363 yo 55, 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan," jelasnya.


Oleh karena itu, tambah J Sitanggang, sampai dengan saat ini pihaknya sudah menangkap 3 orang anggota geng motor pelaku curas. Dari mereka juga diamankan barang bukti berbagai senjata tajam dan sepeda motor korban.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: