jaringberita.com -Jangan mempermainkan jabatan atau kekuasaan. Sepertinya pesan ini patut ditujukan kepada dr. Susanti Dewayani, Sp.A. Pasalnya baru hitungan 30 hari dilantik menjadi Walikota Pematangsiantar, namun langsung dihadapkan dengan undangan RDP (Rapat Dengan Pendapat) Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar terkait dengan sejumlah keputusannya yang dianggap salah dan keliru.
Diantaranya sebutlah Pembangunan Gedung Olah Raga Kota Pematangsiantar, Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar 2022 – 2027, Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2022 dan Pelantikan Pejabat Struktural/ Mutasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Kini satu dari persoalan tersebut, yakni Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, secara resmi telah didaftarkan sebagai gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penggugatnya Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, sedang Tergugat ialah Walikota Pematangsiantar.
Menurut Daulat, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor : 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022. Adapun alasannya, meliputi 2 (dua) hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.