Komnas HAM: Negara Harus Hadir Bagi Penyandang Disabilitas


Komnas HAM: Negara Harus Hadir Bagi Penyandang Disabilitas
Istimewa
Diskusi bertajuk “Sumut belum Ramah Disbalitas” yang diselenggarakan oleh YPI bersama KKSP dan PPDI

jaringberita.com -Medan: Sebagai tempat tinggal bagi seluruh rakyatnya, termasuk bagi penyandang disabilitas, sudah seharusnya negara hadir dalam menciptakan rasa aman, nyaman, damai, maupun jaminan terhadap keberlangsungan hidup setiap warganya.

Namun, para penyadang disabilitas masih belum mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk dalam hal mobilitas, akses pekerjaan yang layak, akses pendidikan, hingga perlindungan hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi bertajuk “Sumut belum Ramah Disbalitas” yang diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bersama KKSP, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), di Sekretariat YPI (2/9/2022).

Taufan menjelaskan, dari sisi infrastruktur, penyandang disabilitas sangat berharap Sumut akan lebih ramah terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan perintah Undang-undang. Fasilitas publik dan ruang publik seperti pusat perbelanjaan maupun halte harus memiliki rambu-rambu khusus untuk disabilitas.

"Hak mobilitas umum harusnya menjamin ruang gerak para difabel ketika mereka beraktivitas di luar rumah. Tapi akses di tempat-tempat publik seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat angkutan umum belum ramah bagi seluruh penyandang difabel atau disabilitas,” jelasnya

Taufan mengakui, kewajiban negara untuk disabilitas belum dijalankan baik. Di tingkat daerah dia menyoroti belum adanya kebijakan disibalitas, sehingga harus didorong sebagai payung hukum penyandang disabilitas.

"Untuk mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas Komnas HAM sebagai lembaga yang mendorong pemenuhan hak-hak disabiitas akan berperan aktip dalam menyuarakan hak-hak disabilibilitas," tandasnya.

Sementara itu, Yusuf sebgai ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut mengungkapkan, stigma pemerintah terhadap penyandang disabilitas masih buruk.

"Kalau kami menggunakan bahasa isyarat seolah-olah minta sedekah, padahal kami mengurus untuk keperluan kami. Di sisi lain pemerintah harus membuat kurikulum bahasa isyarat dan membuat layanan unit disabilitas di Sumatera Utara," ucapnya.

Menanggapi ini, Taufan meminta kepada penyandang disabiltas untuk jangan ragu meminta bantuan kepada Komnas HAM RI. Apalagi jika menemukan pelanggaran HAM, khususnya yang menyangkut disabilitas.

Marjoko dari YPI menyambut baik kahadiran Ketua Komnas HAM RI dalam dialog untuk mendorong Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas di Provinsi Sumut. Dia berharap, PPDI sebagai organisasi disabilitas juga mampu menghimpun dan mempengaruhi Pemerintah Provinsi Sumut dalam melahirkan kebijakan untuk perlindungan penyandang disabilitas.

Editor
: Nata

Tag: